Etika dan Profesi TIK
NAMA : ARSANDI IHSAN
NPM : 31115051
KELAS : 3DB04
MK: ETIKA DAN PROFESI TIK
1. Definisi Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama
2. Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan
ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika
dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat.
Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
·
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang
lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku
kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk
tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
·
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada
pihak yang dirugikan
·
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak
cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
·
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran
biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan
informasi.
3. Mengapa Etika dan Profesinalisme penting? Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima
oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja
sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari
segi tuntutan pekerjaan.
Maka sebagai manusia mungkin terkadang
banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT
pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk
sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat
pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut
saja tetapi juga dapat kita realisasikan. semoga kita tetap menjadi manusia
yang memiliki etika dalam berprofesi.
4. Sanksi Yang
Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berikut
adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode
etik :
a)
Mendapat peringatan Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan
halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum
parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan,
jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya,
seperti peringatan keras ataupun lainnya
b) Pemblokiran Mengupdate status yang berisi
SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun
.gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah
contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk
kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.
Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang
melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada
kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog
yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
c) Hukum Pidana/Perdata “Setiap penyelenggara
negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan
Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan
pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3). “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33). “Gugatan perdata
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum
yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama
halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan
tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang
terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum,
perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan
ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
5. Contoh pelanggaran etika
Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan
teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja.
Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai
penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi
dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan
adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin
sulit untuk ditangani.
Virus
Virus komputer adalah jenis program perangkat lunak berbahaya yang
jika dijalankan, dapat menggandakan diri atau menginfeksi program komputer
lainnya dengan memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil, daerah yang
terkena kemudian dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer. Virus sering
melakukan beberapa jenis aktivitas berbahaya pada komputer host yang
terinfeksi, seperti pengambil alihan ruang hardisk ataupun proses pada CPU,
mengakses informasi pribadi (misalnya nomor kartu kredit), data yang rusak, mengirim
spam email, mengawasi apa yang anda ketikkan, atau bahkan membuat komputer
menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa itu merusak dan berusaha
menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah mereplikasi program komputer
kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa persetujuan pemilik komputer.
Pembuat virus menggunakan tipuan teknik sosial dan memanfaatkan
pengetahuan terperinci mengenai kerentanan keamanan untuk mendapatkan akses ke
komputer. Sebagian besar virus menargetkan sistem yang menjalankan Microsoft
Windows menggunakan berbagai mekanisme untuk menginfeksi perangkat lainnya, dan
sering menggunakan strategi anti-deteksi yang kompleks untuk menghindari
AntiVirus . Motif dalam membuat virus dapat mencakup mencari keuntungan
(misalnya dengan uang tebusan), keinginan untuk mengirim pesan politik, hiburan
pribadi, untuk menunjukkan bahwa kerentanan ada pada perangkat lunak, untuk
sabotase dan penolakan.
Virus komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi bernilai
sangat banyak setiap tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan sistem,
menghabiskan resource komputer, merusak data, meningkatkan
biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi antivirus open-source gratis
telah dikembangkan. Dan industri software antivirus
semakin banyak.
Dengan demikian, pembuat virus telah menyalahgunakan kode etik
profesi sebagai seorang programmer. Menyalahgunakan kemampuan yang dimilikinya
untuk mengganggu dan merusak kegiatan orang lain melalui teknologi komputer.
Cybersquatting
Cybersquatting (juga dikenal sebagai jongkok domain ), menurut
undang-undang federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting
Consumer Protection Act, mendaftar, melakukan perdagangan, atau menggunakan
nama domain Internet dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari niat
baik dari merek dagang milik orang lain. Cybersquatter kemudian menawarkan
untuk menjual domain tersebut kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek
dagang yang terdapat dalam nama tersebut dengan harga yang meningkat.
Secara
singkat cybersquatting bisa diartikan sebagai menggunakan nama atau merek
dagang perusahaan lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja
seseorang mengatasnamakan Google dan membuka usaha jasa pembuatan website, hal
ini bisa disebut sebagai cybersquatting dan ini telah melanggar etika profesi
sebagai web developers.
Cyber Spying
Cyber spying, atau mata-mata cyber, adalah tindakan atau praktik
untuk mendapatkan rahasia dan informasi tanpa seizin dan pengetahuan pemegang
informasi (pribadi, sensitif, berpemilik atau bersifat rahasia), dari individu,
pesaing, pesaing, kelompok, pemerintah Dan musuh untuk keuntungan pribadi,
ekonomi, politik atau militer dengan menggunakan metode di Internet, jaringan
atau komputer perorangan melalui penggunaan teknik cracking dan perangkat lunak
berbahaya termasuk Trojan horse and spyware. Hal ini sepenuhnya dapat dilakukan
secara online dari meja komputer profesional di basis di negara-negara yang
jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh mata-mata dan tahi lalat
konvensional yang terlatih dengan komputer atau dalam kasus lain mungkin
merupakan hasil kerja kriminal dari hacker jahat amatir dan Programmer
perangkat lunak.
Memata-matai mungkin tidak melanggar hukum selama informasi yang
didapat tidak disebarluaskan. Namun memata-matai untuk mendapatkan infomasi
rahasia dan akses lainnya adalah melanggar etika dan kode etik profesi di
bidang IT.
Sumber:
Comments
Post a Comment