Etika dan Profesi TIK

NAMA : ARSANDI IHSAN
NPM : 31115051
KELAS : 3DB04
MK: ETIKA DAN PROFESI TIK


1. Definisi Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama
2. Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
·         Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
·         Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
·         Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
·         Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
3. Mengapa Etika dan Profesinalisme penting? Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
     Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri? jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan. semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam berprofesi.

4. Sanksi Yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
 a) Mendapat peringatan Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
b) Pemblokiran Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
c) Hukum Pidana/Perdata “Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3). “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33). “Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39) Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini

5. Contoh pelanggaran etika

Penyebaran Berita Hoax

Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.

Virus

Virus komputer adalah jenis program perangkat lunak berbahaya yang jika dijalankan, dapat menggandakan diri atau menginfeksi program komputer lainnya dengan memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil, daerah yang terkena kemudian dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer. Virus sering melakukan beberapa jenis aktivitas berbahaya pada komputer host yang terinfeksi, seperti pengambil alihan ruang hardisk ataupun proses pada CPU, mengakses informasi pribadi (misalnya nomor kartu kredit), data yang rusak, mengirim spam email, mengawasi apa yang anda ketikkan, atau bahkan membuat komputer menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa itu merusak dan berusaha menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah mereplikasi program komputer kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa persetujuan pemilik komputer.
Pembuat virus menggunakan tipuan teknik sosial dan memanfaatkan pengetahuan terperinci mengenai kerentanan keamanan untuk mendapatkan akses ke komputer. Sebagian besar virus menargetkan sistem yang menjalankan Microsoft Windows menggunakan berbagai mekanisme untuk menginfeksi perangkat lainnya, dan sering menggunakan strategi anti-deteksi yang kompleks untuk menghindari AntiVirus . Motif dalam membuat virus dapat mencakup mencari keuntungan (misalnya dengan uang tebusan), keinginan untuk mengirim pesan politik, hiburan pribadi, untuk menunjukkan bahwa kerentanan ada pada perangkat lunak, untuk sabotase dan penolakan.
Virus komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi bernilai sangat banyak setiap tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan sistem, menghabiskan resource komputer, merusak data, meningkatkan biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi antivirus open-source gratis telah dikembangkan. Dan industri software antivirus semakin banyak.
Dengan demikian, pembuat virus telah menyalahgunakan kode etik profesi sebagai seorang programmer. Menyalahgunakan kemampuan yang dimilikinya untuk mengganggu dan merusak kegiatan orang lain melalui teknologi komputer.

Cybersquatting

Cybersquatting (juga dikenal sebagai jongkok domain ), menurut undang-undang federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act, mendaftar, melakukan perdagangan, atau menggunakan nama domain Internet dengan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan dari niat baik dari merek dagang milik orang lain. Cybersquatter kemudian menawarkan untuk menjual domain tersebut kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek dagang yang terdapat dalam nama tersebut dengan harga yang meningkat.
Secara singkat cybersquatting bisa diartikan sebagai menggunakan nama atau merek dagang perusahaan lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja seseorang mengatasnamakan Google dan membuka usaha jasa pembuatan website, hal ini bisa disebut sebagai cybersquatting dan ini telah melanggar etika profesi sebagai web developers.

Cyber Spying

Cyber ​​spying, atau mata-mata cyber, adalah tindakan atau praktik untuk mendapatkan rahasia dan informasi tanpa seizin dan pengetahuan pemegang informasi (pribadi, sensitif, berpemilik atau bersifat rahasia), dari individu, pesaing, pesaing, kelompok, pemerintah Dan musuh untuk keuntungan pribadi, ekonomi, politik atau militer dengan menggunakan metode di Internet, jaringan atau komputer perorangan melalui penggunaan teknik cracking dan perangkat lunak berbahaya termasuk Trojan horse and spyware. Hal ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di basis di negara-negara yang jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh mata-mata dan tahi lalat konvensional yang terlatih dengan komputer atau dalam kasus lain mungkin merupakan hasil kerja kriminal dari hacker jahat amatir dan Programmer perangkat lunak.
Memata-matai mungkin tidak melanggar hukum selama informasi yang didapat tidak disebarluaskan. Namun memata-matai untuk mendapatkan infomasi rahasia dan akses lainnya adalah melanggar etika dan kode etik profesi di bidang IT.

Sumber:


Comments

Popular posts from this blog

Jasad Nelayan

SISTEM BANK INDONESIA