HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
• Hak adalah Kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain
• Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab
• Hak dan kewajiban warga negara
adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu, dan yang
harus dilaksanakan oleh
penduduk atau rakyat yang menetap di suatu wilayah dari sebuah
negara
Syarat-syarat utama
berdirinya negara
- Harus ada wilayah
- Ada pemerintahan yang berdaulat
- Ada rakyat yang tetap
Asas-asas Kewarganegaraan
•Asa ius-sanguinis
•Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh asas keturunan atau hubungan darah
•Asas ius-soli
•Kewarganegaraan
seseorang ditentukan oleh asas daerah kelahiran
Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
• Pasal 27 ayat (1)
: Menempatkan warga negara yang sama dalam hukum
dan pemerintah, serta menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 27 ayat (2)
: Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi manusia.
• Pasal 27 ayat (3) : Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN)
Dasar dari pendidikan
pendahuluan bela negara adalah UU No. 3 tahun 2002 tentang
pertahanan negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh,
terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai
ideologi
Hak dan Kewajiban Bela Negara
• Pengertian Bela Negara
: Sikap atau tindakan warga negaranya yang menyeluruh yang
dilandasi kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
• Asas Demokrasi dalam Bela Negara : Hal ini
menujukan dalm
pembelaan negara
mencakup mengenai
setiap warga
negara harus
turut serta
dalam usaha
pembelaan negara,
sesuai dengan
kemampuan dan
profesinya masing-masing.
• Asas Motivasi dalam Bela Negara
:
-Pengalaman sejarah perjuangan RI.
-Kekayaan sumber daya alam.
-Perkembangan dan kemajuan IPTEK
-Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia :
- Kelahiran
- Permohonan disetujui
- Pewarganegaraan
- Perkawinan
- Penghargaan (berjasa)
- Pengangkatan
Hilang nya kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Indonesia dapat kah hilang?????
- Bagi WNI
- Bagi orang yg diangkat
- Bagi orang yg mengajukan
- dst
PEMAHANAN HAK DAN KEWAJIBAN W.N
WARGA NEGARA :
~ PASAL 26 UUD’45
(1) YG MENJADI WARGA
NEGARA ADALAH
ORANG-ORANG INDONESIA ASLI DAN
ORANG-ORANG
BANGSA LAIN YANG
DISAHKAN DGN UU SEBAGAI
WARGA NEGARA
(2) SYARAT MENGENAI KWN
DITETAPKAN DGN UU
HUBUNGAN
WN & NEGARA
KESAMAAN
KEDUDUKAN DALAM HUKUM & PEM.
- PASAL 27 AYAT (1) : ADA KESEIMBANGAN ANTARA HAK & KEWAJIBAN,
TIDAK ADA
DISKRIMINASI ANTAR WN

Comments
Post a Comment